Kapolsek Tempilang Warning Pedagang BBM: Masih Jual Mahal, Siap-Siap Ditindak
TEMPILANG, BANGKA BARAT, REKAM 27 ā Penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) di warung-warung Kecamatan Tempilang mendapat perhatian serius kepolisian. Kapolsek Tempilang memberikan peringatan tegas kepada para pedagang agar mematuhi ketentuan harga, dengan ancaman penindakan tidak hanya terhadap pemilik warung, tetapi juga pihak yang memasok BBM tersebut.
Peringatan itu disampaikan dalam kegiatan imbauan kepada masyarakat dan pengelola SPBU Kecamatan Tempilang, Rabu (28/10/2026), sekitar pukul 08.30 WIB.
Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap BBM untuk menunjang aktivitas sehari-hari, penjualan Pertalite di tingkat pengecer menjadi perhatian karena berpotensi membebani konsumen apabila dilakukan dengan harga yang melanggar ketentuan.
Kapolsek Tempilang, Ipda M Deni Irawan, S.H., menegaskan, mulai Kamis (29/10/2026), apabila masih ditemukan warung yang menjual BBM di atas HET, pemiliknya akan ditindak. Penelusuran juga akan diarahkan kepada pemasok BBM ke warung tersebut.
āApabila mulai besok pagi masih ditemukan warung masyarakat di wilayah Kecamatan Tempilang yang menjual BBM di atas HET, pemilik warung akan ditindak. Penyuplai BBM ke warung tersebut juga akan ditindak,ā demikian penegasan dalam imbauan Ipda M Deni Irawan, S.H.,.
Dalam kegiatan tersebut, Ipda M Deni Irawan, S.H., turut menjelaskan dasar hukum mengenai larangan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal dan penjualan dengan harga yang melanggar ketentuan.
Masyarakat yang membeli Pertalite di SPBU Kecamatan Tempilang juga diingatkan agar tidak menjual kembali BBM yang diperoleh, terlebih dengan harga di atas HET.
Imbauan ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Kepatuhan pembeli dinilai penting agar penyaluran bahan bakar tidak beralih menjadi praktik perdagangan yang bertentangan dengan aturan.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa pengawasan distribusi BBM membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari pembeli, pedagang eceran, hingga pihak yang memasok bahan bakar.
Selain menyoroti harga jual Pertalite di warung, Kapolsek Tempilang mengimbau masyarakat agar menjaga ketertiban saat membeli BBM di SPBU.
Pembeli diminta tidak saling menyerobot antrean, menggunakan kendaraan yang memiliki barcode sesuai ketentuan, serta tidak menggunakan tangki modifikasi.
Ketertiban tersebut diharapkan mendukung kelancaran pelayanan SPBU dan mencegah potensi penyalahgunaan dalam pembelian BBM bersubsidi.
Kegiatan ini diikuti Kapolsek Tempilang, Santo selaku koordinator lapangan (korlap) SPBU Kecamatan Tempilang, Kanit Reskrim, Kanit Intel, Kanit Provos Polsek Tempilang, serta sejumlah pembeli Pertalite di SPBU setempat.
Usai memberikan imbauan, Ipda M Deni Irawan, S.H., bersama personel melanjutkan kegiatan dengan menyurvei warung-warung di sekitar Kecamatan Tempilang yang menjual BBM dengan harga di atas HET.
Survei tersebut menjadi bagian dari pengawasan langsung terhadap penjualan Pertalite di tingkat pengecer. Melalui langkah ini, kepolisian mengingatkan para pedagang agar mematuhi ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan perhatian terhadap jalur pasokan BBM ke warung-warung.
Ancaman penindakan terhadap pemilik warung dan pemasok menjadi peringatan agar praktik penjualan yang melanggar aturan tidak terus berulang.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan turut menjaga distribusi BBM bersubsidi dengan tidak menjual kembali BBM secara ilegal serta mematuhi ketentuan saat melakukan pembelian di SPBU.
Kegiatan imbauan dan survei tersebut berlangsung lancar dan tertib. Kepolisian berharap pengawasan dan kepatuhan masyarakat dapat mendukung distribusi Pertalite yang lebih tertib serta mencegah penjualan dengan harga yang melanggar ketentuan.
Penulis: Belva Al Akhab, Satrio dan Guntur