Gerak Cepat Resmob Macan Selatan, Dua Terduga Pelaku Pencurian Motor Di Toboali Berhasil Diamankan
BANGKA SELATAN ā Respons cepat ditunjukkan oleh Unit Resmob Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan dalam mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di belakang SMA Negeri 1 Toboali. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan turut ditemukan dan disita sebagai barang bukti.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan SMA Negeri 1 Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kejadian diketahui ketika anak korban hendak mengambil sepeda motor yang sebelumnya diparkir di belakang sekolah, namun kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, korban berinisial W melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Unit Resmob Macan Selatan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial O yang sedang dalam perjalanan menuju Pangkalpinang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak menuju jalur yang dilalui dan berhasil mengamankan O bersama seorang perempuan berinisial N di Jalan Air Bara, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, O mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Aerox bersama rekannya berinisial R. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke rumah N, tempat kunci kontaknya diganti untuk menghilangkan jejak.
Selanjutnya, sepeda motor tersebut ditawarkan untuk dijual melalui bantuan seorang perempuan berinisial S hingga akhirnya terjual dengan harga Rp8.000.000 kepada seorang pria berinisial T yang berada di Pangkalpinang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh selama penyelidikan, petugas kemudian berkoordinasi dengan Tim URC Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung. Dari hasil koordinasi dan penelusuran tersebut, petugas berhasil mengamankan T beserta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang diduga merupakan hasil pencurian.
Pengembangan kasus terus dilakukan. Pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, Unit Resmob Macan Selatan kembali memperoleh informasi mengenai keberadaan R di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Toboali. Petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan R.
Dalam pemeriksaan awal, R mengakui keterlibatannya bersama O dalam pencurian sepeda motor tersebut.
Selanjutnya, para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti utama yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna biru, dengan nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp29.850.000.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan pihak-pihak yang diamankan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memastikan kendaraan berada di tempat yang aman.
Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( Red )